Wednesday, October 18, 2006

REVOLUSI HUKUM INDONESIA: Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 Dalam Sistem Ketatanegaraan RI

Harga : Rp 45.000,-
Segala puji dan syukur penulis haturkan kehadirat Allah swt, karena hanya dengan pertolongan dan petunjuk-Nya, proses penelitian, penulisan, dan penerbitan buku ini dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu. Sholawat dan salam semoga tercurah keharibaan Nabi dan Rasul Muhammad saw.

Buku berjudul HUKUM REVOLUSI INDONESIA: Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 Dalam Sistem Ketatanegaraan RI ini semula adalah disertasi penulis yang telah berhasil dipromosikan dalam Ujian Terbuka pada Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung 24 September 2005.

Judul buku di atas dipilih karena terinspirasi oleh pidato pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Roeslan Abdul Ghani, S.H. yang pernah disampaikan di Universitas Airlangga Surabaya yaitu “Hukum Dalam Revolusi dan Revolusi Dalam Hukum” (sekitar Tahun 1964). Menurut Roeslan salah ciri utama dari hukum kolonial adalah “macht is recht” yaitu kekuasaan adalah hukum, dan dengan kekuasaan itulah kita dihukum. Sedangkan dalam hukum nasional, “recht is recht en macht is macht” yaitu hukum adalah hukum dan kekuasaan adalah kekuasaan. Karenanya, kekuasaan itu harus timbul dari hukum dan dilaksanakan berdasarkan hukum.

Sementara buku ini mencoba membedah makna dan kedudukan hukum Naskah Proklamasi dalam perspektif ilmu hukum (hukum Tata Negara). Sebagaimana umum ketahui bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan tindakan revolusi yang bersifat tunggal (einmalig), sejak saat itu sistem hukum kolonial telah dijungkirbalikkan dan diganti dengan sistem hukum nasional, demikian juga dengan sistem ekonomi, politik, dan sosialnya. Dengan demikian tepatlah kalau buku ini diberi judul hukum revolusi Indonesia, karena implikasi hukum yang ditimbulkan adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Naskah Proklamasi menjadi sumber inspirasi, sumber rujukan, dan sekaligus sebagai norma kritik bagi pembentukan hukum positif selanjutnya.

Secara metodologis, hal esensial dari buku ini terletak pada metode analisis yang digunakannya yaitu mencoba membedah makna, kedudukan, dan implikasi hukum di atas dalam kerangka analisis yang holistik (yaitu yurisis, filosofis, politis, dan historis), meskipun tetap mengedepankan dengan metode analisis hukum normatif. Secara teoretis, untuk membedah makna hukum Naskah Proklamasi penulis menggunakan hermeneutika sebagai pisau analisisnya (lihat hasil analisis pada Bab III). Sedangkan untuk memosisikan kedudukan hukum Naskah Proklamasi dalam sistem penormaan Indonesia menggunakan stufenbatheorie Kelsen maupun Nawiasky dan Grundnorm Kelsen (lihat hasil analisis pada Bab IV). Teori sumber hukum juga digunakan untuk melihat kedudukan hukum Naskah Proklamasi dalam praktik ketatanegaraan RI di satu pihak, dan di pihak lain untuk melihat sejauhmana implikasi hukumnya (lihat hasil analisis pada Bab V).

Walhasil, pada saat ruh dari Naskah Proklamasi dikualifikasikan sebagai Grundnorm hukum positif Indonesia, maka proklamasi harus dijadikan sumber inspirasi, sumber rujukan, dan kaidah penilai (norma kritik) dalam pembentukan maupun penerapan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan. Konsekuensi hukumnya, seluruh peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang tidak sejalan atau bertentangan dengan spirit proklamasi dapat cabut dan/atau dibatalkan.

Melalui kesempatan ini, penulis haturkan rasa terima kasih yang dalam kepada:
1. Bapak Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., MCL., Prof. Dr. H. Ateng Syafrudin, S.H. dan Bapak Prof. Dr. B. Arief Sidharta, S.H. (sebagai Tim Promotor), yang selalu meluangkan waktu di tengah-tengah kesibukannya dan tetap berkenan membimbing, mengarahkan, membekali ilmu dan hikmah, serta memberikan koreksi kritis kepada penulis dengan penuh kearifan dan keteladanan.
2. Civitas akademika Universitas Padjadjaran Bandung dan Universitas Brawijaya Malang, yang sama-sama telah memberikan kesempatan dan izin kepada penulis untuk mendalami dan mengembangkan ilmu hukum tata negara melalui penelitian gradasi doktor.
3. Tim Penelaah disertasi yaitu: Bapak Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, S.H., M.H., Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H., Prof. H. A. Mukthie Fadjar, S.H., M.S., Prof. Dr. H. Moh. Mahfud MD., S.H., S.U., Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., dan Dr. Supraba Sekarwati, S.H., M.H. yang telah bersedia menjadi oponen ahli untuk memberikan saran, masukan, dan telaah kritis dalam proses ujian disertasi. Juga kepada Bapak Prof. Dr. H. R. Sri Soemantri M., S.H., Prof. Dr. H. Endang Syaifullah, S.H., LL.M, dan Ibu Prof. Dr. Hj. Kusdwiratri Setiono, S.Psi. yang telah berkenan menjadi penguji guru besar dalam ujian disertasi.
4. Para Ahli (Expert Group) yaitu: Pelaku Sejarah Kemerdekaan RI: Ibu Supeni (almarhumah), Jendral Purnawirawan M. Yusuf (almarhum), Prof. Dr. H. Roeslan Abdulgani, S.H. (almarhum); Ahli Hukum Tata Negara: Prof. Dr. H. Sri Soemantri M., S.H., Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., MCL., Prof. Dr. H. Moh. Mahfud MD., S.H., S.U., Prof. Dr. H. Mohamad Laica Marzuki, S.H., Prof. Dr. H. Ateng Syafrudin, S.H., Prof. Dr. H. Muchsan, S.H., Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, S.H., M.H., Prof. Dr. H. Harun Al-Rasjid, S.H., Prof. Dr. H. Ismail Sunny, S.H., Prof. Dr. H. Dahlan Thaib, S.H., M.Si., Dr. Maria Farida Indrati S., S.H., Dr. H. S.F. Marbun, S.H., M.H., Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., Prof. H. A. Mukthie Fadjar, S.H., M.S., Dr. Adnan Buyung Nasution, S.H.; Ahli Filsafat (Hukum): Prof. Dr. Franz Magnis Suseno, Prof. Dr. Kunto Wibisono, Dr. Damardjati Supadjar, Prof. Dr. Suryanto Puspowardoyo, Prof. Dr. Tuti Nurhadi, Prof. Dr. H. Lili Rasjidi, S.H., S. Sos., LLM., Prof. Dr. B. Arief Sidharta, S.H., Prof. H. Darji Darmodiharjo, S.H., Prof. Dr. H. Mohammad Noor Syam, S.H., Prof. Dr. H. Ahmad Shodiqi, S.H.; Ahli Ilmu Politik: Prof. Dr. Rusadi Kantaprawira, S.H., Prof. Dr. Riswanda Imawan, Drs. Arbi Sanit., Prof. Dr. H. Ichlasul Amal, Prof. Dr. H. Mochtar Masoed; Ahli Sejarah: Prof. Dr. Sartono Kartodirdjo, Dr. Anhar Gonggong, Prof. Dr. H. A. Syafi’i Maarif, Dr. Nina Herlina Lubis, H. Ahmad Mansur Suryanegara, Prof. Dr. Said Agil Siradj, Prof. Dr. H. Nurcholis Madjid (almarhum), Dr. K.H. Noor Iskandar Albarsani; dan Ahli Bahasa (bahasa hukum): Dr. Soelaeman B. Adhiwidjaja, Dipl. Ed,. S.H. (almarhum), dan Prof. Dr. J.S. Badudu, yang telah bersedia memberikan ilmu dan pendapatnya melalui proses wawancara yang penulis lakukan di tengah-tengah kesibukan beliau-beliau yang amat padat.
5. Kedua orang tuaku dan kedua orang mertuaku serta seluruh keluargaku yang tidak dapat penulis sebut satu persatu, terima kasih atas segala doa, restu, nasihat, dan motivasinya.
6. Juga kepada Bapak-Ibu dan teman-temanku seangkatan, seniorita dan yuniorita, anggota BU, PPOTODA, Asosiasi Pengajar HTN-HAN Indonesia, dan seluruh handai taulan yang tidak dapat penulis sebut satu per satu di sini, terima kasih atas segala jasa baiknya.

Secara khusus penulis sampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada istriku tercinta Adinda Siti Avi Yunaita, S.H. dan kedua anakku tersayang Ananda Muhammad Nalarizqy Haz Afhami dan Qorry ‘Aina Afhami yang selalu menyemangati dan mendampingi penulis/suami/ayah dengan penuh kehangatan dan kesabaran selama mengarungi bahtera kehidupan terutama selama proses studi dan penulisan buku ini.

Rasa terima kasih dan bahagia tidak lupa penulis sampaikan kepada Penerbit Konpress yang telah bersedia menerbitkan naskah buku secara profesional. Untuk itu, kepada para pembaca dan segenap mahasiswa di manapun berada: selamat membaca dan memberikan aprersiasi kritis terhadap substansi buku ini.

Akhirnya kepada Allah Swt. jualah penulis berserah diri dan memohon ampun, semoga kehadiran buku ini tidak menyesatkan kehidupan diri penulis sendiri serta tidak mendzolimi proses dinamisasi kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama di negeri tercinta ini. Sekali lagi, penulis memohon maaf kepada segenap pembaca atas segala kesalahan dan kekurangan yang ada, karena penulis sadar bahwa semua ini masih dalam proses belajar dan terus belajar tiada akhir. Saran dan kritik membangun sangat penulis harapkan untuk perbaikan selanjutnya. Akhiru dakwana alhamdulillahirobbil ‘alamin.
Bandung, 29 November 2005
Dr. Jazim Hamidi, S.H., M.H.

No comments: